Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebut bahwa tingginya angka sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak disebabkan oleh dua aspek.

Pertama, terkait dengan kualitas pemeriksaan. Saat ini otoritas pajak mengaku sedang membenahi sektor-sektor pemeriksaan yang dianggap memiliki celah terjadinya sengketa.
Kedua, penyebabnya adalah dari wajib pajak sendiri yang dianggap sering tak memberikan data pada pemeriksa pajak sehingga pemeriksaan terkesan kurang kuat.
“Seringkali dalam proses pemeriksaan, WP tidak memberikan bukti-bukti atau data yang diminta oleh pemeriksa,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan kepada Bisnis.com, Rabu (13/2/2019).
Irawan tak memungkiri bahwa persoalan data memang krusial dalam proses pemeriksaan. Sengketa yang muncul dan dibawa ke pengadilan pajak umumnya terkait dengan pembuktian.
“Pembuktian yang terbaik tentu saja dengan menggunakan data, bukan dari hasil analisa,” jelasnya.
Sebelumnya pemerintah perlu membenahi mekanisme pemeriksaan untuk meningkatkan kualitasnya ditengah lonjakan sengketa dan menurunnya kinerja penyelesaian sengketa pajak.
Dalam catatan Bisnis.com, sengketa  perpajakan yang diajukan ke Pengadilan Pajak sebanyak 11.436 atau naik 19% dibandingkan tahun lalu sebanyak 9.579.  Namun demikian, kenaikan jumlah sengketa ini tidak sebanding dengan kecepatan penyelesaian sengketa di lembaga yudikatif di bawah Kemenkeu tersebut.
Akhir tahun 2018 misalnya, jumlah sengketa yang diselesaikan pengadilan pajak hanya 9.963 atau jutru turun 12,7% dari tahun 2017 sebanyak 11.231. Kinerja penyelesaian sengketa itu hanya 87,1% dari total sengketa yang ditangani selama 2018 atau lebih rendah dari tahun 2017 yang bisa mencapai 117,2% (mencakup sengketa yang mengendap tahun-tahun sebelumnya).
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190213/259/888298/sengketa-pajak-menumpuk-dari-lemahnya-pemeriksaan-dan-wp-yang-tak-kooperatif