Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal memberlakukan pembebasan sejumlah pungutan pajak dan kepabeanan untuk kegiatan usaha yang masuk ke dalam wilayah tersebut. Fasilitas perpajakan ini berlaku bagi wajib pajak badan serta perorangan atau tenaga ahli warga negara asing (WNA) di PFII.

Hal ini diatur dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang sudah masuk dalam tahap pembahasan di Komisi XI DPR.

Perlakuan khusus dan fasilitas perpajakan ini mulai diatur dalam pasal 32 RUU tersebut. Berdasarkan salinan RUU yang dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR dan ahli hari ini, Senin (6/7/2026), ada 17 kegiatan usaha, 6 kegiatan usaha penunjang, dan kegiatan usaha sektor lainnya yang masuk dalam kategori kegiatan usaha PFII.

“Dalam rangka kemudahan berusaha, kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya,” dikutip dari materi RUU PFII yang dipaparkan dalam RDPU Komisi XI DPR, Senin (6/7/2026).

Fasilitas perpajakan yang diberikan oleh kegiatan usaha di PFII ini mencakup pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan.

Sebelumnya pada pasal 6 ayat (1) RUU PFII, 17 kegiatan usaha sektor keuangan pada PFII mencakup perasuransian; keuangan syariah; pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; dana pensiun, pembiayaan; modal ventura; dan inovasi teknologi sektor keuangan.

Selanjutnya, penjaminan; perdagangan/bursa komoditas internasional; bullion; pengelola dana perwalian (trust); pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle); perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company); serta pasar uang, valutas asing dan transaksi derivatifnya.

Lalu, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office); kegiatan usaha sektor keuangan lainnya; serta kegiatan usaha sektor lainnya.

Adapun kegiatan usaha penunjang sektor keuangan mencakup akuntan publik; jasa penilai; notaris; konsultan hukum; konsultan keuangan; kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lainnya; dan kegiatan usaha sektor lainnya.

Bebas Pajak Penghasilan

Lebih lanjut, pasal 34 RUU tersebut mengatur bahwa objek PPh yang dibebaskan termasuk penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Akan tetapi, fasilitas ini tidak didapatkan atau berlaku pengecualian bagi pelaku usaha dan tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII Indonesia.

Jenis insentif PPh yang diberikan berbentuk pengurangan PPh Badan dan bagi tenaga ahli, serta pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan/pemungutan.

Pengurangan PPh Badan ini berlaku sebesar 100% untuk kegiatan usaha sektor keuangan di PFII maupun yang bersifat non sektor keuangan, sekaligus kegiatan usaha penunjang sektor keuangan.

“Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional,” bunyi pasal 36 ayat (2).

Di sisi lain, pengurangan 100% juga berlaku untuk PPh bagi tenaga ahli sektor jasa keuangan yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII. Fasilitas ini diberikan sejak mereka bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan tersebut.

Adapun fasilitas berbentuk pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri menyasar kepada WNA yang memperoleh golden visa di PFII selama jangka waktu yang diberikan.

Sementara itu, pembebasan pemungutan atau pemotongan PPh diberikan dengan ketentuan penghasilan yang berasal dari investasi pada PFII yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri.

Insentif PPN hingga Kepabeanan

Tidak hanya PPh, insentif pajak turut diberikan untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN). Fasilitas yang ditawarkan oleh PFII nantinya meliputi PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM.

PPN tidak dipungut ini nantinya mencakup penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, sekaligus impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis ini berupa bangunan berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan kementerian tertentu. Ada BKP tertentu juga yang mendapatkan fasilitas PPN ini selama bersifat strategis dan dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.

Jasa Kena Pajak Tertentu mencakup jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII.

Selanjutnya, jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air, instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah, rumah sakit/klinik, laboratorium kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, gudang, terminal, atau infrastruktur sejenis lainnya yang dibangun di PFII.

Lalu, jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.

PPN tidak dipungut juga menyasar pada impor BKP yang bersifat strategis seperti barang modal yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.

Sementara itu, pengecualian pemungutan PPnBM berlaku atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII termasuk pembebasan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.

Dari sisi kepabeanan, PFII nantinya membebaskan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan PFII.

Berbagai fasilitas pajak dan kepabeanan ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun naskah akademik RUU PFII sudah resmi diserahkan dari pemerintah ke DPR pekan lalu, Kamis (2/7/2026). Komisi XI DPR menargetkan RUU ini tuntas dan bisa disahkan di Rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2026.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260706/259/1985893/perusahaan-hingga-wna-yang-kerja-di-pusat-finansial-ri-bakal-bebas-pajak-hingga-kepabeanan