Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengindikasikan kemungkinan untuk mengubah ambang batas (threshold) pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini ditetapkan pada Rp500 juta per tahun.
Dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (3/9/2026), Purbaya menyampaikan bahwa batas omzet Rp500 juta tersebut dirasa terlalu kecil. Namun, dia memastikan bahwa apabila ada perubahan, penyesuaian akan mengikuti kondisi ekonomi yang berlaku.
“Itu Rp500 juta setahun saya pikir kekecilan. Tetapi enggak apa-apa, paling enggak itu awal. Pelaksanaan kan bisa diubah nanti sesuai dengan kebutuhan,” ujar Purbaya.
Ketentuan Pajak UMKM Saat Ini
Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, UMKM dengan peredaran bruto atau omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh Pasal 22. Sementara itu, UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenai tarif final PPh sebesar 0,5%.
Insentif pajak final sebesar 0,5% ini hanya diberikan kepada tiga kelompok subjek pajak, yaitu orang pribadi (OP), perseroan perseorangan, dan koperasi. UMKM orang pribadi dan perseroan perseorangan dapat memanfaatkan tarif final tersebut tanpa batas waktu, sementara koperasi dapat memanfaatkannya maksimal empat tahun sejak terdaftar.
“Itu ada yang 0,5% enggak [hanya] sampai 2029, saya bebaskan sampai seterusnya. Suka-suka dia lah, tetapi kalau sudah gede [omzetnya] ya bayar pajak lah,” kata Purbaya.
Tarif Pajak untuk Omzet Lebih Tinggi
UMKM yang memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak akan dikenakan tarif pajak normal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Insentif untuk Kelas Menengah
Menurut Purbaya, tarif PPh final 0,5% ini menjadi salah satu insentif untuk mendukung kelas menengah yang saat ini mengalami penurunan pendapatan. Dia menjelaskan bahwa sebagian dari kelas menengah adalah pelaku UMKM, sehingga insentif ini dirancang untuk membantu mereka.
Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa cara terbaik untuk meningkatkan pendapatan masyarakat adalah melalui percepatan pertumbuhan ekonomi. Dengan ekonomi yang tumbuh lebih cepat, lapangan kerja formal dapat tercipta, sehingga kelas menengah akan berkembang lebih baik dan permintaan terhadap produk mereka juga meningkat.
Kebijakan Teknis Pajak dalam RAPBN 2027
Upaya penyetaraan persaingan melalui pemajakan UMKM masuk dalam enam kebijakan teknis pajak yang akan ditempuh pemerintah dalam RAPBN 2027, hasil kesepakatan dengan Komisi XI DPR:
Pertama, perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi di sektor ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya yang memiliki potensi penerimaan pajak.
Kedua, intensifikasi pemungutan pajak atas transaksi digital dan e-commerce, termasuk PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%. Pemerintah akan menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas (SPB) bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per tahun untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Ketiga, penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data guna mendukung optimalisasi sistem Coretax dan penggunaan Compliant Risk Management Integrated Risk Engine untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Keempat, peningkatan pengawasan kepatuhan bagi wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen.
Kelima, penguatan fungsi penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan melalui pendekatan multidoor, pemberian efek jera, serta antisipasi terhadap praktik penghindaran pajak seperti under invoicing dan praktik ilegal lainnya.
Keenam, optimalisasi insentif pajak yang terukur melalui evaluasi kemanfaatan insentif guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.
Target Pendapatan Negara RAPBN 2027
Dalam RAPBN 2027, pemerintah dan DPR telah menyepakati target pendapatan negara keseluruhan sebesar Rp3.426 triliun. Perinciannya meliputi target penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun, kepabeanan dan cukai Rp316,6 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp517,4 triliun.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260903/259/2001195/purbaya-buka-peluang-ubah-batas-omzet-pembebasan-pajak-umkm-rp500-juta