KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37 UU APBN 2027 yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurna pada Selasa (29/9/2026).
Pasal tersebut mengatur bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan/atau audit terhadap penerimaan negara.
Kewenangan tersebut juga mencakup pemeriksaan dan/atau audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari manajemen restitusi yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut Suahasil, manajemen restitusi merupakan seperangkat instrumen yang dimiliki pemerintah dan DJP untuk memastikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan maupun audit dalam proses restitusi bukan berarti pemerintah mengabaikan hak wajib pajak.
Pemerintah, kata dia, tetap menghormati hak wajib pajak yang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Namun, pemerintah juga harus memastikan bahwa restitusi yang diberikan telah memenuhi ketentuan perpajakan.
Suahasil menjelaskan bahwa aspek kepatuhan yang diperhatikan pemerintah antara lain mencakup faktur, transaksi, serta hubungan antarwajib pajak yang menjadi dasar pengajuan restitusi.
Selain aspek kepatuhan, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam menjalankan kebijakan restitusi pajak.
Menurut Suahasil, industri menjadi salah satu sektor yang perlu terus didorong, khususnya industri yang berorientasi ekspor dan industri padat karya.
Ia menilai dukungan terhadap industri berorientasi ekspor penting karena sektor tersebut berperan dalam mendorong kegiatan ekspor.
Sementara itu, industri padat karya juga menjadi perhatian pemerintah karena memiliki peran dalam menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus mendukung kegiatan ekspor.
Adapun tata cara pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan atau audit khusus, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ketentuan dalam UU APBN 2027 ini lebih spesifik dibandingkan dengan UU APBN 2026. Dalam UU APBN 2026, Pasal 37 memang telah memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, tetapi belum secara khusus menyebut audit dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Selain mengatur audit khusus restitusi, penjelasan Pasal 37 UU APBN 2027 juga tetap membuka kemungkinan pelaksanaan pemeriksaan dan/atau audit melalui mekanisme joint audit dalam rangka pemeriksaan penerimaan negara.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/audit-khusus-restitusi-pajak-masuk-uu-apbn-2027-begini-penjelasan-menkeu