Bisnis.com, JAKARTA – Tugas berat menanti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. SE-07/PJ/2020, KPP Pratama mendapatkan mandat untuk menjalan pengawasan atas wajib pajak (WP) berbasis kewilayahan.

KPP Pratama mendapatkan mandat unuk melaksanakan analisis data statistik kewilayahan atas zona pengawasan masing-masing account representative (AR) dengan cara menganalisis jumlah penduduk, jumlah WP OP dan Badan yang memiliki NPWP, jumlah penerimaan dan pertumbuhan pajak, gambaran ekonomi dan sektor usaha dominan di suatu daerah, dan analisis perpajakan dalam rangka mengidentifikasi potensi pajak dari suatu wilayah.

Dari data tersebut, KPP Pratama perlu membuat prioritas pengawasan kewilayahan dalam bentuk peta kerja. Peta kerja tersebut dijadikan landasan untuk melakukan penyisiran dalam rangka mengumpulkan informasi terkait WP di wilayah terkait.

Dari penyisiran dan pengolahan serta pengayaan data yang dilakukan, dihasilkan dua kategori data WP yakni data WP yang telah memiliki NPWP dan WP yang belum memiliki NPWP.

Terhadap WP yang sudah memiliki NPWP, KPP Pratama menindaklanjuti dengan menentukan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Potensi (DSP3), sedangkan untuk WP yang belum memiliki NPWP bakal ditindaklanjuti dengan mementukan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

Untuk diketahui, DSP3 adalah daftar WP yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui pengawasan maupun pemeriksaan, sedangkan DSE adalah daftar WP yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi belum ber-NPWP.

Pengawasan atas WP yang memiliki NPWP dilakukan secara lebih intensif atas WP instansi pemerintah, WP joint operation, PPJK, dan WP cabang tanpa pusat. WP lainnya yang tidak termasuk dalam DSP3 juga diawasi dengan memperhatikan kegiatan usaha dari WP terkait.

Pengawasan juga dilakukan atas WP UMKM yang menikmati insentif PPh Final 0,5% dari jumlah peredaran bruto. Faktor yang akan menjadi pertimbangan pengawasan adalah jangka waktu pengenaan PPh Final 0,5% serta kesesuain jumlah peredaran bruto dengan ketentuan yakni di bawah Rp4,8 miliar.

Atas WP yang belum memiliki NPWP, akan dilakukan pemberian NPWP baik melalui permohonan maupun secara jabatan dan dibarengi dengan edukasi mengenai penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Bila WP masih saja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya setelah pemberian edukasi, maka akan disampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Apabila kewajiban perpajakan masih saja tidak dipenuhi setelah penyampaian SP2DK, maka WP tersebut akan diperiksa dengan membuat analisis risiko sesua dengan SE No. SE-15/PJ/2018.

Merujuk pada SE No. SE-15/PJ/2018, analisis risiko adalah penilaian atas tingkat ketidakpatuhan WP yang berisiko menggerus potensi penerimaan pajak.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20200301/259/1207515/perluas-basis-tugas-berat-menanti-kpp-pratama