Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk memberikan relaksasi atas pengenaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, hingga PPh Pasal 25 untuk meredam dampak ekonomi dari virus corona.

Bahkan, restitusi PPN atas 500 reputable importer juga sudah diberlakukan dalam rangka menangkal dampak ekonomi dari virus ini.
“Kita hitung keseluruhan terutama sektor-sektor yang terkena, dampaknya kepada neraca mereka dan bagaimana kita bisa membantu dari sisi korporasi maupun masyarakat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (5/3/2020).
Untuk relaksasi atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25, Sri Mulyani menekankan bahwa insentif ini tidak hanya diberikan kepada 500 reputable importer dan akan mencakup banyak sektor.
Untuk saat ini, Sri Mulyani masih enggan membeberkan secara mendetail terkait teknis relaksasi dari ketiga jenis pajak tersebut.
“Nanti saya ceritakan setelah ke Presiden dulu. Kita belajar ke 2009 dan kita lihat juga kondisi sekarang ini,” ujar Sri Mulyani.
Apabila dibandingkan dengan 2009 lalu, stimulus yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menangkal dampak krisis ekonomi global adalah berupa subsidi pajak atas PPh Panas Bumi, PPh Pasal 21, PPN Minyak Goreng, PPN Bahan Bakar Nabati, PPN Eksplorasi Migas, dan Bea Masuk Industri.