Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio (rasio pajak) sebesar 11,2%-12% pada 2025.  Dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, Bappenas telah menetapkan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) untuk tahun pertama pemerintahan baru presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk tax ratio.

Target tersebut cukup tinggi bila dibandingkan dengan realisasi 2023 yang sebesar 10,21% dan target tahun ini berada pada kisaran 10,2%.  Bappenas mencatat untuk mencapai target hingga 12%, pemerintah akan melakukan optimalisasi pendapatan negara yang diarahkan kepada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif  Optimalisasi tersebut sebagaimana tercantum dalam amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setidaknya terdapat lima cara pemerintah untuk mewujudkan rasio pajak yang lebih tinggi terhadap PDB, termasuk di dalamnya salah satu program milik Prabowo – Gibran untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).  BACA JUGA Subsidi Pajak dan Uang Muka Mobil Listrik Tembus Rp9,3 Triliun Pinjol Sumbang Pajak ke Negara Rp1,95 Triliun, Namun Bukukan Rugi per Januari 2024 RI Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp23,04 Triliun, dari Google Cs, Kripto, hingga Fintech Pertama, pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Kedua, percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data.  Ketiga, mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian.  Keempat, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Kelima, penajaman tax incentive tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufakur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).  Target Prabowo Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki ambisi untuk menaikkan rasio pajak ke level negara peers, yakni Thailand, yang saat ini berada di level 16,4%.  Per 2023, tax ratio Indonesia tercatat berada di level 10,21%. Masih di bawah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 tax ratio dipatok sebesar 10,7%-12,3% terhadap PDB.

“Rasio pajak Indonesia bisa jauh lebih baik, sekarang tax ratio Indonesia sekitar 10%, tetapi tetangga kita Malaysia, Thailand, Vietnam, Kamboja sekitar 16-18%, masih ada ruang untuk perbaikan,” tutur Prabowo di acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024, Selasa (5/3/2024).

Menurut Prabowo, salah satu upaya yang bakal dilakukan dirinya adalah melakukan efisiensi dalam pengelolaan anggaran dan menaikkan rasio pajak. “Tenang saja, saya rasa itu bisa dilakukan dari 10% kita bisa naikkan menjadi 16% seperti Thailand. Kalau sekarang US$1.500 miliar dari GDP, jika naik ke 16% maka meningkat signifikan menjadi US$1.900 miliar,” katanya.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240422/259/1759290/pemerintah-patok-rasio-pajak-hingga-12-pada-tahun-pertama-pemerintahan-prabowo.