KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rupanya fasilitas pemotongan pajak atau kegiatan vokasi alias super tax deduction masih sepi peminat.

Analisis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengatakan, hingga akhir September 2023, jumlah wajib pajak yang sudah menikmati fasilitas tersebut belum mencapai 100 wajib pajak.

“Tapi memang dari jumlah wajib pajaknya-nya di bulan kemarin belum sampai 100 wajib pajak. Tapi kan satu wajib pajak boleh melakukan beberapa kerja sama dengan SMK, poltek dan sebagainya,” ujar Purwitohadi dalam acara Taxcussion 2023, Jumat (13/10).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, sepinya wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut tidak terlepas dari adanya kekhawatiran akan dilakukan pemeriksaan pajak paska mendapatkan insentif tersebut.

Ia bilang, wajib pajak tersebut bisa masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan (DPP) sesuai dengan SE-5/PJ/-2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wahub Pajak.

“Awalnya insentif itu berarti kemudahan. Tapi kemudian fakta menunjukkan bahwa kalau sudah tahun keempat perusahaan itu belum diperiksa, itu akan menjadi salah satu wajib pajak yang masuk ke DPP,” kata Prianto.

Oleh karena itu, tak heran banyak wajib pajak masih takut dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut lantaran dianggap sebagai pintu masuk otoritas untuk melakukan pemeriksaan pajak.

Super tax deduction baik di training maupun pelatihan itu minim karena memang betul salah satunya adalah nanti kalau saya terima ini kan kadaluwarsa lima tahun, tahun keempat itu rata-rata dilakukan pemeriksaan kalau memang belum diperiksa. Kalau kaya gitu ya mendingan saya tak dapat (super tax deduction),” imbuhnya.

Untuk diketahui, super tax deduction merupakan insentif pajak yang diberikan kepada dunia industri yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi.

Ketentuan mengenai insentif tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 dan PMK Nomor 153 Tahun 2020.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023, pemerintah juga menyediakan fasilitas super tax deduction kepada wajib pajak yang menggelar kegiatan pendidikan atau pelatihan di Ibu Kota Negara.