KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara diharapkan menjadi momentum untuk membenahi kebijakan fiskal dan administrasi perpajakan, terutama terkait pemenuhan hak wajib pajak. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah restitusi pajak.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman dan Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar sama-sama berharap Suahasil segera mengevaluasi kebijakan yang dinilai menahan pengembalian restitusi kepada wajib pajak.
Restitusi Dinilai Perlu Dilonggarkan
Raden meminta kebijakan penahanan restitusi dilonggarkan agar hak wajib pajak dapat dikembalikan secara normal. Ia menilai kebijakan tersebut tidak lazim dalam sejarah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Semoga instruksi tidak langsung mengenai penahanan hak Wajib Pajak berupa restitusi segera dilonggarkan,” ujar Raden kepada KONTAN, Senin (14/9/2026).
Senada, Fajry menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak sehingga proses pengembaliannya tidak semestinya dipersulit. Menurut dia, mengembalikan hak wajib pajak menjadi langkah paling mendasar yang perlu dilakukan Suahasil.
“Ini adalah hak wajib pajak. Saya berharap agar hak wajib pajak itu dapat segera dikembalikan,” kata Fajry.
Harapan Pemulihan Kredibilitas dan Tata Kelola
Selain restitusi, Fajry berharap kepemimpinan Suahasil dapat memulihkan kredibilitas Kementerian Keuangan, meningkatkan transparansi, serta memperbaiki tata kelola. Ia juga meminta pegawai Kemenkeu, terutama DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tidak dijadikan pihak yang disalahkan ketika terjadi persoalan.
Raden turut menyoroti perlunya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pegawai DJP dan DJBC agar kinerja kedua institusi tersebut dapat meningkat.
Normalisasi Hak Keuangan Daerah
Di sisi lain, Raden meminta hak keuangan pemerintah daerah yang dinilai tertahan pada era sebelumnya segera dinormalisasi. Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah dapat mengganggu pelaksanaan program dan kebutuhan APBD.
Dengan demikian, pergantian Menteri Keuangan dinilai bukan sekadar perubahan kepemimpinan, tetapi menjadi momentum untuk mengembalikan hak wajib pajak, memperbaiki tata kelola, serta memulihkan kepercayaan terhadap kebijakan fiskal dan perpajakan.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/ditunggu-aksi-suahasil-nazara-pulihkan-restitusi-pajak-yang-tertahan