Bisnis.com, JAKARTA —  Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menyebut frasa mengenai ‘pajak yang akan terutang’ untuk menghitung besaran sisa imbalan bunga sifatnya opsional.

Dengan demikian, karena penggunaanya yang opsional, penghitungan imbalan bunga dengan mekanisme tersebut tergantung permohonan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ketentuan ini mengakomodir WP tertentu yang tidak ingin menerima imbalan bunga secara tunai ke rekeningnya, tetapi ingin diperhitungkan untuk pembayaran kewajiban pajak pada masa depan.

“Misalnya PPh pasal 25 untuk bulan yang sama. [Langkah] itu menjadi praktis buat WP, tetapi ini hanya bisa dilakukan atas permohonan WP bukan wajib atau keharusan,” kata Yoga kepada Bisnis, Selasa (31/7/2018).

Skema penghitungan dan pemberian imbalan bunga yang baru, lanjut Yoga, juga dimaksudkan untuk menciptakan keadilan antara wajib pajak dan petugas pajak. Dalam hal ini ada hak wajib pajak berupa imbalan bunga yang diberikan, tetapi di satu sisi juga terdapat kewajiban utang pajak yang harus dipenuhi WP.

Sementara itu terkait prosedurnya, otoritas pajak mengklaim hal ini menyesuaikan dengan sistem perbendaharaan dan anggaran yang berlaku saat ini, kalaupun ada penambahan itu hanya masalah formulir. Bahkan, sesuai dengan penuturan Yoga, melalui aturan ini otoritas pajak justru memberi kemudahan bagi WP berupa penyampaian surat setoran pajak atau SSP yang sebelumnya harus berwujud fisik karena pemindahbukuan untuk menghitung utang pajak, kemudian dilakukan secara sistem.

“Intinya kami cocokkan dulu sebelum imbalan bunga diberikan kepada WP,” ungkapnya.

Adapun skema opsional ini terdapat dalam pasal 12 ayat 3 PMK No.65/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga. Poin ini menjelaskan bahwa dalam hal masih terdapat sisa imbalan bunga, atas permohonan WP, sisa imbalan bunga ini dapat dihitung menggunakan pajak yang akan terutang.

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan baru penghitungan dan pencairan imbalan bunga menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak. Pasalnya, ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 226/PMK.03/2015 mengenai Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, menambahkan syarat yang bisa menghambat proses pencairan imbalan bunga.

Seperti yang dikutip dalam ketentuan yang diterima Bisnis, penghitungan imbalan bunga selain melalui dua hal tersebut, juga ditambahkan dengan jumlah pajak yang akan terutang.

Dalam ketentuan sebelumnya penghitungan dan pemberian imbalan bunga cukup dengan menghitung jumlah utang pajak WP yang bersangkutan atau utang pajak WP lain.

Imbalan bunga adalah imbalan yang diberikan kepada wajib pajak karena kesalahan atau keterlambatan proses perpajakan yang dilakukan oleh fiskus. WP akan mendapatkan imbalan bunga ketika terjadi keterlambatan pengembalian pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar, hingga kelebihan pembayaran karena surat keputusan pembetulan.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180731/10/822859/ditjen-pajak-tegaskan-penghitungan-sisa-imbalan-bunga-adalah-opsional