Bisnis.com, JAKARTA – Batas waktu pelaporan SPT kurang dari dua bulan lagi, namun Ditjen Pajak tetap mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal.

Apalagi, saat ini banyak kemudahan yang bisa dimanfaatkan WP. Sistem pelaporan bisa dilakukan  secara online, jadi WP tak perlu repot-repot membawa dokumen kertas yang bisa menganggu efektivitas pelaporan.

“Sekarang tak perlu kertas, tak perlu puyeng dan ribet juga ramah lingungan. Lapor SPT Tahunan via E-Filing di djponline.pajak.go.id,” tulis akun resmi Ditjen Pajak yang dikutip, Selasa (19/2/2019).

Nah, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaporkan SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu formulir 1721-A2. Formulir ini akan menjadi dasar pengisian SPT Tahunan. Namun jika belum mendapatkan formulir tersebut, para ASN bisa segera menghubungi bendahara atau bagian keuangannya.

Sedangkan Bagi WP karyawan, saat akan melakukan pelaporan jangan lupa membawa bukti potong dari pihak pemberi kerja.

Jika belum mendapatkannya, mintalah ke pihak yang memberi kerja. Sebab, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.16/PJ/2016, pemotong wajib memberikan bukti potong ke pekerja.

“Pemotong PPh 21/26, harus memberikan bukti pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau  penerima pensiun berskala paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir atau setelah berhenti bekerja,” begitu seperti tercatat dalam Perdirjen.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah kewajiban untuk menyampaikan SPT menggunakan skema e-Filing. Tetapi selain kewajiban e-Filing, aturan ini sebenarnya mengatur sejumlah poin lannya yang dapat mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pertama, PER-02 ini juga memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak di mana semua jenis SPT, termasuk SPTPembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di Kantor Penyuluhan dan Pelayanan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan layanan di luar kantor.

Kedua, dokumen lampiran e-Filing, diunggah dalam beberapa file PDF sesuai jenis dokumen. Aturan ini memperbaiki ketentuan lama yang sebelumnya hanya mengatur dokumen lampiran diunggah (upload) dalam satu file dengan format PDF.

Ketiga, jika sebelumnya pengecualian kewajiban menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai lampiran SPT melalui e-Filing hanya berlaku bagi SPT 1770 S dan SS dengan status nihil atau kurang bayar. Dalam aturan yang baru itu, pengecualian itu juga berlaku pada berlaku bagi semua jenis SPT yang disampaikan melalui e-Filing, selama Nomor Transaksi Penerimaan Negara telah dicantumkan.

Keempat, jika aturan sebelumnya tidak diatur mengenai permintaan kelengkapan SPT yang disampaikan melalui e-Filing atau pos, ekspedisi, atau kurir. Dalam aturan yang baru,  KPP dapat meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik atau resi pengiriman SPT.

Kelima, aturan ini juga mengatur resi pengiriman surat harus memuat nama, NPWP, jenis SPT, dan masa atau tahun pajak. Keenam, penyampaian SPT dengan status lebih bayar melalui pos, ekspedisi atau kurir harus dikirimkan menggunakan layanan pengiriman khusus agar SPT diterima KPP paling lambat tiga hari
sejak tanggal pada tanda bukti pengiriman surat.

Sedangkan yang terakhir, ketentuan yang diterbitkan kedua kalinya ini merevisi mekanisme pelaporan dokumen harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc) dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190219/259/890580/ditjen-pajaklapor-spt-lebih-awal-lebih-baik