Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat menyarankan pemerintah daerah menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam menyiasati rendahnya volume APBD guna pembangunan daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah pusat tetap memiliki keterbatasan dalam mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer ke daerah, sehingga para kelapa daerah perlu melakukan kreativitas dalam pembiayaan pembangunan daerahnya.

Sri Mulyani meminta agar keterbatasan dana dari pemerintah pusat tidak menjadi alasan bagi daerah untuk menunda pembangunannya.

Berdasarkan data Kemenkeu, alokasi dana perimbangan ke daerah meningkat pada APBN 2019 menjadi Rp724,6 triliun, dengan perincian dana bagi hasil Rp106,4 triliun, DAU Rp417,9 triliun, dana alokasi khusus (DAK) nonfisik Rp131 triliun dan DAK fisik sebesar Rp69,3 triliun.

“APBD terbatas bukan berarti daerah tidak bisa membangun, ada skema KPBU. Ini sekarang ada yang tren orang bilang bangun tanpa utang,” ungkap Sri Mulyani saat membuka Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Kantor Kemenkeu, Senin (10/12/2018).

Sri Mulyani menjelalskan KPBU sudah pernah dilakukan di beberapa tempat, seperti di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang bekerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk membangun rumah sakit.

Sebagai langkah lanjutan, Sri Mulyani sudah meminta PT SMI untuk melakukan pengawasan terhadap tata kelola dan kinerja, serta dampak pada ekonomi dan sosial di kabupaten tersebut.

“Kita punya beberapa proyek yang memang bisa dan saya sudah minta pemerintah pusat Kementerian PUPR, Kemenhub, Kemenkes, Kemendikbud. Banyak fasilitas-fasilitas umum itu bisa dibangun dengan menggunakan fasilitas KPBU, tentu pemda dan DPRD harus sepakat,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani meminta agar daerah meningkatkan penggunaan skema tersebut sehingga percepatan pembangunan dapat terjadi. Sebab, katanya, beberapa daerah sudah membuktikannya, pemerintah yang kreatif bersama DPRD yang baik mampu mempercepat denyut perekonomian di daerah.

Sri Mulyani sudah memerintahkan agar jajaran Kemenkeu beserta BUMN PT PII dan PT SMI meningkatkan pengawaln dan meningkatkan penggunaan skema KPBU di daerah bersama para pemerintah daerah.

“Itu bisa semakin edukasi, mengawal, dan meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka membangun infrastruktur dan fasilitas umum dalam rangka mempercepat penmbangunan melalui skema KPBU,” kata Sri Mulyani.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20181210/10/867939/apbd-terbatas-pemda-didorong-gunakan-skema-kerja-sama-badan-usaha