Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp6,02 triliun setelah 101 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang sering disebut tax amnesty jilid II. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (11/4/2022), terdapat 35.290 wajib pajak yang mendaftar program PPS.

Terdapat 40.338 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022. Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp58,95 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,67 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

“Jumlah PPh [dari peserta PPS per 11 April 2022] Rp6,02 triliun,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (11/4/2022). Perolehan PPh itu mencapai 10,2 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS bergantung kepada jenis program yang diikuti.

Peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). Total dana yang diinvestasikan peserta PPS hingga saat ini tercatat senilai Rp3,78 triliun.

Jumlah itu mencakup sekitar 6,5 persen dari total nilai harta bersih. Adapun, aset para peserta PPS terdiri dari Rp50,56 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 85,7 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp4,6 triliun deklarasi luar negeri atau 7,8 persen dari total aset.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220411/259/1521492/101-hari-tax-amnesty-jilid-ii-pemerintah-raup-pph-rp6-triliun.