KONTAN.CO.ID – LONDON. Amerika Serikat (AS) dan lima negara Eropa yakni Inggris, Prancis, Italia, Spanyol dan Austria sepakat menyelesaikan sengketa perdagangan atas pajak digital terhadap perusahaan raksasa teknologi.
Kesepakatan itu datang setelah 136 negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan G20 menyetujui perjanjian global pengenaan pajak minimum 15% terhadap perusahaan multinasional besar.
Keenam negara itu sepakat melakukan transisi dari pajak layanan digital yang ada saat ini ke solusi multilateral baru. Mereka juga berkomitmen melanjutkan diskusi mengenai hal itu lewat dialog konstruktif.
Kesepakatan itu telah mengakhiri perselisihan jangka panjang yang mengancam menggagalkan pakta yang lebih luas atas pengenaan pajak pada perusahaan multinasional di berbagai negara di dunia.
Di bawah kesepakatan ini, negara-negara Eropa akan mempertahankan pengenaan pajak layanan digital pada raksasa seperti Facebook dan Amazon. Pejabat AS melihat itu sebagai diskriminasi yang tidak adil bagi perusahaan AS sehingga terus menekan Kongres AS untuk menyetujui aturan baru meskipun ada tentangan dari Partai Republik.
Jika pajak global baru mulai berlaku dalam dua tahun ke depan, negara-negara Eropa akan menawarkan kredit untuk secara efektif mengembalikan semua pajak yang dikumpulkan melebihi apa yang akan dibayar perusahaan berdasarkan kesepakatan pajak global.
Untuk bagiannya, AS setuju menurunkan tarif pembalasan yang telah diberlakukan. Namun, tarif balasan terhadap lima negara Eropa tersebut untuk sementara ditangguhkan.
“Perjanjian ini berarti bahwa pajak layanan digital kami dilindungi saat kami pindah ke 2023, sehingga pendapatannya dapat terus mendanai layanan publik yang vital,” kata Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak dalam sebuah pernyataan yang dikutip Bloomberg, Selasa (26/10).
Kesepakatan antara AS dan lima negara itu tidak akan berhasil jika perjanjian pajak global gagal dilaksanakan pada 31 Desember 2023. Tanpa pajak global, pajak digital Eropa akan tetap berlaku dan AS akan bebas untuk menerapkan kembali tarifnya.
Dipimpin oleh Prancis, sejumlah negara Eropa tidak sabar menunggu hasil pembicaraan OECD sehingga mulai memberlakukan pungutan digital secara sepihak. Prancis mengantongi pendapatan pajak digital sekitar € 350 juta atau sekitar US$ 408 juta dalam setahun.
Itu membuat marah pejabat AS, yang melihat pajak digital sebagai diskriminasi yang tidak adil terhadap perusahaan AS. Washington kemudian memberlakukan tarif pembalasan, termasuk pungutan atas anggur dan keju Prancis. Tarif ditangguhkan untuk memungkinkan negosiasi.
Pembicaraan OECD dipercepat pada tahun 2021 setelah AS terlibat dalam negosiasi dengan proposal baru. Awal bulan ini, pemerintah menyelesaikan rincian penting. Diantaranya kesepakatan untuk melarang pajak atas layanan digital baru.
Lima negara Eropa ini mengatakan akan menarik pajak digital mereka jika kesepakatan pajak global penuh mulai berlaku. Dalam masa transisi, jika pemerintah-pemerintah tersebut akhirnya mengumpulkan lebih banyak dari pajak digital daripada yang akan mereka terima berdasarkan aturan yang akan datang, mereka akan mengembalikan selisihnya melalui kredit pajak, menurut pernyataan hari Kamis.
Artikel ini diambil dari: https://internasional.kontan.co.id/news/as-dan-5-negara-eropa-sepakat-selesaikan-sengketa-pajak-digital