KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-51/PJ/2016
TENTANG
IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-51/PJ/2016
TENTANG
IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE