PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 140/PMK.03/2017

TENTANG

TATA CARA PENGECUALIAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HASIL INVESTASI ATAU PENGEMBANGAN DANA DARI ASET DANA JAMINAN SOSIAL

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 140/PMK.03/2017