Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Kuasa Hukum Wajib Pajak– dengan tidak mengharuskan oleh konsultan pajak– dinilai tidak akan berdapak signifikan terhadap wajib pajak (WP) dalam memberikan kuasa hukumnya, karena hal itu hanya sekadar memperbanyak pilihan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, keputusan tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan.
“Kami tidak mempunyai masalah dalam memberikan kuasa, keputusan MK hanya memberi pengusaha pilihan lebih,” katanya kepada Bisnis, Senin (30/4/2018).
Dia mengatakan, pihaknya juga tidak menemukan keluhan berarti terkait sulitnya menunjuk seseorang menjadi kuasa.
“Karena kami sendiri menggunakan karyawan sendiri sebagai kuasa, ataupun menggunakan jasa konsultan,” katanya.
Polemik di seputar kuasa hukum wajib pajak berawal dari kasus pengacara Petrus Bala Pattyona saat mendampingi kliennya saat berurusan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dia ditolak mendampingi kliennya karena dianggan bukan sebagai kuasa hukum wajib pajak, karena Petrus bukanlah konsultan Pajak.
Petrus kemudian mengajukan gugatan uji material ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengertian Kuasa Pajak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat 3a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam amar putusanya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pasal 32 ayat 3a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bertentangan dengan UU 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif dan bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.
Pokok gugatan adalah mengenai dalil dalam Pasal 32 ayat 3a UU KUP yang berbunyi bahwa persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3a diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. Ketentuan Pasal 32 Ayat 3a itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.
MK menganggap Permenku No.229/PMK.03/2014 itu masuk kategori konstitusional bersyarat dan perlu ada perluasan makna mengenai pihak yang ditunjuk sebagai kuasa WP.
Majelis hakim konstitusi yang diketahui oleh Anwar Usman dalam pertimbangannya menjelaskan alasan soal putusan tersebut. Bagi majelis hakim pendelegasian kewenangan yang mengatur hal-hal yang bersifat teknis administratif bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih (over capacity of power) kepada Menteri Keuangan.
Menurut Hariyadi, profesi untuk menjadi konsultan tidak gampang, dan pihaknya sebagai WP selalu mencari orang yang memiliki kompetensi sesuai untuk menjadi kuasanya.
“Seharusnya tidak semua orang bisa menjadi kuasa, setelah ini pun kami tetap akan menggunakan jasa konsultan yang benar-benar kompeten,” imbuh Hariyadi.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180501/10/790171/kuasa-hukum-tak-harus-konsultan-pajak-apindo-dampaknya-tak-signifikan