KONTAN.CO.ID – BOGOR. Indonesia dan Singapura menyelesaikan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan otoritas pemerintah Singapura terkait perpajakan. Penandatanganan dilakukan di sela kunjungan Presiden Singapura Halimah Yacob.
“Saya sangat puas dengan kemajuan kerja sama kita antara lain ditandatanganinya, yang pertama selesainya negosiasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda,” ujar Jokowi saat konferensi pers, Selasa (4/2).
Masalah penghindaran pajak berganda telah menjadi bahasan Indonesia dan Singapura. Termasuk saat Jokowi bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sebelumnya.
Selain perjanjian mengenai pajak berganda, terdapat beberapa perjanjian lainnya. Jokowi bilang Indonesia dan Singapura juga menyelesaikan perjanjian kerjasama penegakan hukum kepabeanan Indonesia dan Singapura.
Perjanjian kerjasama juga dilakukan oleh Bank Indonesia dan bank sentral Singapura. Keduanya bekerjasama dalam pengelolaan valas secara bilateral.
“Telah disepakatinya perpanjangan repurchase agreement pada November 2019 antara Bank Indonesia dengan monetery authority of Singapore,” terang Jokowi.
Artikel ini diambil dari https://nasional.kontan.co.id/news/indonesia-dan-singapura-selesaikan-negosiasi-penghindaran-pajak-berganda