Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020.

Perppu tersebut berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Adapun pajak yang sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Mengutip keterangan resmi Direktorat Jendral Pajak, penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tariff yang berlaku untuk tahun pajak 2019, sebesar 25 persen.

Dengan demikian, penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019 disampaikan pada masa pajak setelahnya.

Selain itu, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, perhitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:

  1. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020, yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020 adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
  2. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020, yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru, yaitu 22 persen.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh pasal 25,” ungkap pernyataan resmi Direktorat Jendral Pajak.