Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pemadanan NIK menjadi NPWP ini merupakan rencana pemerintah untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

“Hanya dengan satu nomir kita ingat NIK saja, kita sudah bisa mengakses layanan yang ada. Ini lagi-lagi demi kemudahan dan kepastian hukum sebenarnya,” ujar Dwi dalam Podcast 914, Senin (23/10).

Untuk itu, dirinya mendorong wajib pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukan integrasi NIK-NPWP melalui portal DJPOnline atau www.pajak.go.id. Hal ini bertujuan agar wajib pajak bisa mengakses layanan perpajakan dengan mudah.

Wajar saja, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

“Makanya teman-teman yang belum melakukan validasi NIK -PWP segera lakukan , karena per satu Januari 2024 nanti, semua layanan di DJP sudah berbasis NIK . Dan tentu saja kalau sudah terintegrasi, sudah tervalidasi, teman-teman akan lebih mudah mendapatkan layanan-layanan dari DJP,” jelasnya.

Sebagai informasi, hingga 23 Oktober 2023, sudah ada 59,08 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP atau sekitar 82,44% dari total keseluruhan.