Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tiket konser Coldplay atau konser lainnya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN. Meskipun begitu, tiket konser Coldplay dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah atau pemda masing-masing.

Berdasarkan penjelasan Ditjen Pajak di media sosial resminya, tiket konser bukan merupakan objek PPN. Hal itu membuat Kementerian Keuangan tidak mengenakan PPN terhadap penjualan tiket konser Coldplay.  Meskipun begitu, tiket konser tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Tiket konser ditetapkan sebagai objek pajak daerah. “Tiket konser tidak dikenai PPN karena bukan merupakan objek PPN, tetapi dikenai pajak sesuai dengan UU 1/2022 tentang HKPD,” dikutip dari penjelasan Ditjen Pajak pada Selasa (16/5/2023).

Posisi sebagai objek pajak daerah membuat pemda dapat menentukan besaran pajak bagi tiket konser. Hal itu dapat membuat tarif pajak di setiap daerah berbeda-beda. Misalnya, suatu daerah menetapkan tarif 15 persen, maka akan terdapat pajak 15 persen bagi penjualan tiket konser yang berlokasi di daerah tersebut.

Tarif PPN 11 persen tidak berlaku bagi tiket konser itu, tetapi angka tarifnya bisa sama jika pemda menetapkan pajak daerah untuk tiket itu 11 persen. “Tarifnya [pajak daerah untuk tiket konser] ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing,” dikutip dari penjelasan OJK.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230516/259/1656479/tiket-konser-coldplay-ternyata-tidak-kena-ppn-11-persen-tapi.