Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.
Terbitnya beleid ini juga akan mengakhiri polemik mengenai piutang yang tak tertagih yang kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam setiap audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan jika melihat aturan ini secara sekilas, memang terlihat mengatur beberapa hal yang cukup teknis. Latar belakangnya adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang antara lain mengatur aset dan perlakukan penghapusbukuan.
“Nah, terkait dengan pajak, ada kasus piutang pajak yang daluwarsa tetapi belum dihapustagihkan dengan aturan,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (27/5/2018).
Dalam hal itu, piutang pajak yang dimaksud belum dihapustagihkan tapi kenyataannya benar-benar tak bisa ditagih oleh petugas pajak. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian maka perlu diatur perlakuan akuntansinya.
“Selama ini memang ada yang kurang proper, piutang pajak setiap tahun jadi temuan BPK, sepertinya tahun ini sudah cukup bagus progresnya,” tukas Yustinus.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180528/10/800299/terbitkan-pmk-432018-pemerintah-perbaiki-tata-kelola-piutang-pajak