Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak, yakni pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng, dapat melakukan pembayaran sendiri atas pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 4 PP 44/2022, pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM jika pajak terutang tidak dapat ditagih kepada penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberi jasa kena pajak (JKP).
Pembayaran pajak secara renteng pun berlaku apabila pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP. Pembeli atau penerima jasa dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara self assessment menggunakan surat setoran pajak (SSP).
“Tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dengan melakukan pembayaran PPN atau PPnBM yang terutang menggunakan SSP,” dikutip dari PP 44/2022 pada Kamis (8/12/2022).
Apabila pembeli atau penerima jasa tidak membayar atau kurang bayar, pemerintah dapat menagih tanggung jawab secara renteng melalui penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) kurang bayar atau SKP kurang bayar tambahan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM diatur dengan Peraturan Menteri,” tertulis dalam beleid tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa beleid itu merupakan pengganti PP Nomor 1/2012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan perubahannya. Beleid itu mengatur penyesuaian PPN barang dan jasa, serta PPnBM mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu, serta penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.
“PP 1/2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan,” ujar Neil pada Kamis (8/12/2022).
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20221208/259/1606576/terbaru-ini-aturan-tanggung-renteng-ppn-dan-ppnbm-era-jokowi.