KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Salah satunya dengan melamar menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) atau Satuan Tugas Aksi Keuangan.

Saat ini, Indonesia telah masuk dalam tahap penilaian atau mutual evaluation review (MER) sejak 18 Juli yang lalu hingga 4 Agustus 2022, yang menjadi syarat untuk menjadi anggota penuh FATF.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan terus memberikan dukungan agar Indonesia bisa menembus keanggotaan penuh dalam FATF.

“Sebenarnya ada bagian dari sisi kami (Ditjen Pajak) yang memang akan dievaluasi oleh tim dari FATF. Diantaranya bagaimana pendekatan hukum perpajakan berkorelasi dengan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” ujar Suryo dalam acara Sharing Session : Kenapa Indonesia Harus Jadi Anggota Penuh FATF yang dipantau secara daring, Selasa (26/7).

Adapun salah satu bentuk dukungannya adalah dengan menerapkan program pengungkapan sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang telah berakhir pada Juni 2022 yang lalu.

Suryo bilang, DJP memberikan penjelasan lebih kepada tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga evaluator dari FATF, bahwa kegiatan Tax Amnesty Jilid II tidak melanggar pilar terkait dengan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.

“Alhamdulillah ini diakui dengan kesimpulan bahwa PPS yang dilakukan kemarin, program PPS tidak melanggar empat prinsip dasar,” tegas Suryo.

Lebih lanjut Suryo mengatakan, hal tersebut terus dilakukan oleh Ditjen Pajak, sejalan dengan upaya-upaya penegakan hukum di bidang perpajakan yang erat kaitannya dengan penegakan hukum TPPU. Adapun PPS sendiri juga sudah sesuai dengan dasar ketentuan yang ditetapkan FATF.

“Program pengungkapan sukarela (PPS) Pajak itu dipastikan telah sesuai dengan dasar ketentuan yang ditetapkan FATF, dalam menerapkan voluntary tax compliance atau kepatuhan pajak sukarela,” pungkasnya.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/tax-amnesty-jilid-ii-telah-penuhi-syarat-indonesia-jadi-anggota-tetap-fatf