PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-20/PJ/2018
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK