Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyampaikan secara umum masyarakat yang paham dan tidak paham mengenai pajak dan manfaatnya cukup berimbang. Hasil temuan tersebut disampaikan dalam Rilis Survei Nasional LSI, Minggu (4/9/2022).

Berdasarkan data Lembaga Survei Indonesia (LSI), secara umum sebanyak 50 persen lebih responden paham akan pajak dan manfaat uang pajak. Sementara, 40 persen lebih responden mengaku kurang atau tidak paham mengenai pajak dan manfaatnya. Adapun hasil tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan pada periode 13-21 Agustus 2022 melalui wawancara tatap muka dengan 1.220 sampel responden.

Responden telah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Jika dilihat lebih rinci untuk semua responden, sebanyak 16,1 persen paham akan pajak, sementara 14,6 persen paham manfaat uang pajak. Kemudian, sebanyak 34,8 persen memilih cukup paham akan pajak dan 31,2 persen cukup paham dengan manfaat uang pajak.

Sebanyak 26,2 persen responden memilih kurang paham mengenai pajak sedangkan 29,4 persen memilih kurang paham dengan manfaat pajak. Selanjutnya, 18,7 persen tidak paham soal pajak dan 20,5 persen tidak paham mengenai manfaat pajak. Sementara, 4,2 persen dan 4,3 persen masing-masing tidak tahu atau tidak menjawab terkait pajak dan manfaat uang pajak.

Jika melihat kelompok menengah atau responden dengan pendapatan diatas Rp4 juta, sebanyak 24,5 persen dan 24,3 persen masing-masing paham soal pajak dan manfaatnya. Kemudian, sebanyak 42,1 persen dan 40,5 persen masing-masing cukup paham dengan pajak dan manfaatnya. Selanjutnya, 22,9 persen memilih kurang paham soal pajak dan 24,9 persen memilih kurang paham terkait manfaat uang pajak.

Sementara, 8,9 persen memilih tidak paham pajak dan 9,0 persen memilih tidak paham manfaat pajak. Sedangkan 1,7 persen dan 1,3 persen masing-masing menjawab tidak tahu soal pajak dan manfaat uang pajak. “Di kalangan yang katakanlah berpendapatan Rp4 juta ke atas memang tingkat pemahaman terhadap pajak menurut pengakuan responden itu jauh lebih tinggi dibandingkan masyarakat secara umum. Demikian juga pengetahuan tentang manfaatnya,” ujarnya.

LSI juga mencatat, sebanyak 51,1 persen masyarakat yang memiliki NPWP tidak tahu bahwa pemerintah menetapkan orang dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak wajib terdaftar sebagai wajib pajak.

Hasil tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan pada periode 13-21 Agustus 2022 melalui wawancara tatap muka dengan 1.220 sampel responden. Adapun responden telah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Djayadi juga menyampaikan, tingkat pengetahuan orang yang memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp4 juta mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) jauh lebih tinggi dibandingkan orang yang memiliki NPWP. “Tingkat pengetahuan warga terhadap program pajak dalam hal ini PTKP di kalangan yang punya NPWP itu belum sampai 50 persen yang mengetahui adanya PTKP bagi yang berpenghasilan hingga Rp4,5 juta per bulan.

Baru 49 persen yang mengetahui. Tingkat pengetahuan itu lebih tinggi di kalangan orang yang punya NPWP dan berpendapatan di atas Rp4 juta yaitu 68 persen,” jelas Djayadi dalam Rilis Survei Nasional LSI, Minggu (4/9/2022). Tangkapan layar hasil survei mengenai pengetahuan pemilik NPWP mengenai pendapatan tidak kena pajak. /

Bisnis-Ni Luh Angela Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang Perpajakan telah mengatur bahwa wajib orang pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan melebihi PTKP Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Penghasilan di bawah angka tersebut, tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Menurut hasil survei yang disampaikan Djayadi, dari responden yang memiliki NPWP, sebanyak 48,9 persen tahu mengenai kebijakan tersebut, sementara dari responden yang punya NPWP dan berpendapatan diatas 4 juta yang tahu mengenai kebijakan tersebut sebesar 67,8 persen.

Sementara itu, sebanyak 51,1 persen responden yang memiliki NPWP dan 32,2 persen responden yang punya NPWP dan berpendapatan di atas 4 juta tidak tahu mengenai kebijakan tersebut.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220904/259/1573932/tanda-tanda-literasi-pajak-rendah-ini-buktinya/2.