Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperluas penerima sekaligus memperpanjang masa pemberian insentif pajak hingga akhir tahun ini. Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Beleid yang mulai berlaku Kamis (16/7/2020) mencabut PMK 03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dinilai tak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

Melalui siaran pers yang dipublikasikan Sabtu (18/7/2020) di situs resmi Ditjen Pajak (DJP) dipaparkan penyederhanaan prosedur yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut:

A. Insentif PPh Pasal 21

-Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Hal tersebut berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

-Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.

B. Insentif Pajak UMKM

-Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

-Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

C. Insentif PPh Pasal 22 Impor

-Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

-Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.

D. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

-Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

-Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE.

E. Insentif PPN

-Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

-Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20200718/259/1267922/simak-inilah-detail-aturan-insentif-pajak-terbaru-2020