KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sampai akhir Februari 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 36,11 triliun, atau bertambah Rp 13,5 triliun dari realisasi pada bulan Januari 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi ini rupanya turun dari periode yang sama tahun sebelumnya.
“Bila dibandingkan dengan Februari 2021, jumlah restitusi pajak ini turun 8,30% yoy,” ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (30/3).
Dari capaian tersebut, secara nominal per jenis pajak, mayoritas restitusi masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan restitusi Pajak Pe nghasilan (PPh) pasal 25/29 Badan. “Restitusi PPN dalam negeri sebesar Rp 29,1 triliun atau turun 2,73% yoy dan restitusi PPh Pasal 25/29 sebesar Rp 5,15 triliun atau turun 21,47% yoy,” tambah Neilmaldrin.
Lebih lanjut, berdasarkan sumbernya, restitusi dibagi menjadi tiga yaitu restitusi normal, restitusi dipercepat, dan restitusi dari upaya hukum. Dari tiga restitusi ini, hanya restitusi dipercepat yang mengalami pertumbuhan positif.
Rinciannya, restitusi normal tercatat Rp 14,36 triliun atau terkontraksi 20,01% yoy, restitusi dipercepat tercatat Rp 15,48 triliun atau tumbuh positif 32,64% yoy, sedangkan restitusi dari upaya hukum sebesar Rp 6,26 triliun atau turun 35,74% yoy.
Artikel ini diambil dari: https://newssetup.kontan.co.id/news/realisasi-restitusi-pajak-mencapai-rp-3611-triliun-hingga-akhir-februari-2022.