Bisnis.com, JAKARTA — Realisasi investasi dari program pengungkapan sukarela atau PPS tercatat hampir mencapai Rp600 miliar, dari komitmen investasi sejauh ini senilai Rp7,1 triliun. Nilai komitmen investasi itu hanya 5,6 persen dari total harta peserta PPS.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hingga Minggu (5/6/2022) pukul 23.00 WIB total harta yang diungkapkan peserta PPS telah mencapai Rp125,2 triliun. Jumlah harta itu terkumpul dari 61.315 peserta, atau rata-rata harta setiap peserta berkisar Rp2,04 miliar.

Dari jumlah tersebut, harta yang akan diinvestasikan peserta tercatat senilai Rp7,1 triliun, terdiri dari komitmen investasi dari harta dalam negeri Rp6,2 triliun dan investasi harta repatriasi senilai Rp852,5 miliar. Namun, dari komitmen itu, nilai investasi yang terealisasi masih kurang dari 10 persen.

Realisasi investasi berlangsung melalui penerbitan sejumlah instrumen investasi khusus bagi peserta PPS, yakni berupa surat utang negara (SUN) denominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat, serta surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk. Pemerintah tercatat sudah melakukan penerbitan empat kali. Pertama, pemerintah melakukan setelmen atas investasi tahap pertama dana PPS di dua instrumen pada 4 Maret 2022.

Dari penerbitan SUN FR0094 diperoleh Rp46,35 miliar dan SUN USDFR0003 senilai US$650.000. Kedua, pada 30 Maret 2022 pemerintah melakukan private placement dana investasi PPS ke instrumen SBSN atau sukuk PBS-035 senilai Rp25,6 miliar. Ketiga, pada 21 April 2022 pemerintah menerbitkan SUN FR0094 dan SUN USDFR0003, dengan perolehan masing-masing Rp351,16 miliar dan US$5,33 juta.

Keempat, yang terbaru, pemerintah melakukan private placement SBSN PBS-035 senilai Rp109,68 miliar. Total penerbitan investasi sejauh ini pun mencapai Rp532,7 miliar untuk SUN denominasi rupiah dan sukuk, serta US$5,98 juta untuk SUN denominasi dolar atau sekitar Rp86 miliar (asumsi kurs Rp14.400).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa penerbitan instrumen khusus bagi peserta PPS merupakan salah satu langkah untuk mendorong mereka menarik dana ke dalam negeri (repatriasi) dan menginvestasikannya.

Menurutnya, pemerintah melakukan persuasi secara tidak langsung agar wajib pajak menarik dananya ke dalam negeri ketika PPS, yakni melalui tarif pajak yang rendah dan instrumen investasi yang menarik. Dia menyebut bahwa DJPPR menerbitkan obligasi ritel Indonesia (ORI) juga untuk menarik dana-dana tersebut masuk menjadi investasi.

“Itu kan sebenarnya salah satu cara untuk meng-encourage orang [untuk merepatriasi lalu menginvestasikan dananya],” kata Neil pada Senin (6/6/2022).

Artikel ini diambil dari:  https://ekonomi.bisnis.com/read/20220606/259/1540604/realisasi-investasi-pps-belum-capai-10-persen-dari-komitmen-kok-bisa.