PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-19/PJ/2020

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KEPADA DEBITUR DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2020