PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 74 TAHUN 2015

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU

KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

Peraturan Pemerintah Nomor: 74 TAHUN 2015