Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 78 pemerintah daerah tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di 78 daerah.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran, pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya.

Selain itu kerja sama ini mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

“Tujuan lain yang ingin dicapai melalui kerja sama ini termasuk mengoptimalkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan,” tulis Yoga dalam siaran persnya, Rabu (26/8/2020).

Yoga berharap melakui kerja sama ini otoritas dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan, dan data usaha perkebunan.

Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

DJP berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pengumpulan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.

“Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang digunakan bukan saja untuk pembangunan fisik tetapi juga untuk menolong masyarakat berpenghasilan rendah, dan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan khususnya di masa pandemi seperti saat ini,” tukasnya.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20200826/259/1283363/perkuat-data-djp-jalin-kerja-sama-dengan-78-pemda