PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 51/PMK.07/2016

TENTANG

PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.07/2016