KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pasar obligasi berpotensi makin atraktif. Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh investor lokal menjadi 10% dari tarif sebelumnya 15%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Beleid ini berlaku per tanggal 30 Agustus 2021.

Edbert Suryajaya, Senior Investment Analyst Infovesta Utama mengatakan, bagi investor konservatif yang pilihan instrumen investasi hanya dihadapkan pada deposito dan obligasi, penurunan pajak obligasi akan membuat obligasi semakin menarik. Jika dibandingkan, pajak obligasi kini 10% sementara pajak deposito 20%.

Edbert melihat penurunan pajak obligasi ini juga bisa meringankan beban perusahaan yang ingin menawarkan obligasi. Tentunya, tawaran kupon dari penerbit bisa sedikit lebih rendah dari biasanya tetapi di satu sisi investor tetap bisa mendapat imbal hasil yang lumayan setelah pajak turun.

Edbert mengatakan dengan turunnya pajak obligasi, pasar obligasi berpotensi jadi lebih likuid karena minat investor berpotensi bertumbuh. “Banyak peminat, investor juga akan diuntungkan dengan pasar yang bergairah,” kata Edbert.

Head of Fixed Income Sucorinvest Asset Management Dimas Yusuf mengatakan dia juga berharap minat investor untuk masuk ke pasar obligasi akan bertumbuh setelah pajak obligasi turun. Menurut dia, peraturan tersebut akan berdampak positif dan bisa mendorong yield secara keseluruhan turun.

Bagi manajer investasi, Dimas akan menanti efek penurunan pajak obligasi ini ke pasar sekunder, bukan pasar primer. Sebabnya, pajak pembelian obligasi dalam produk reksadana tetap di 10%.

Artikel ini diambil dari: https://investasi.kontan.co.id/news/penurunan-pajak-bunga-obligasi-jadi-insentif-menarik