PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-15/PJ/2018

TENTANG

PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PERLAKUAN ATAS SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN DALAM SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK

Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-15/PJ/2018