PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-11/PJ/2020

TENTANG

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020