KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-25/PJ/2016

TENTANG

PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI AREAL TIDAK PRODUKTIF, RASIO BIAYA PRODUKSI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA SEKTOR PERHUTANAN