Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk adanya perubahan besaran nilai tukar rupiah pada asumsi dasar ekonomi makro di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

Besaran nilai tukar rupiah terhadap dolar yang diusulkan pada asumsi makro tersebut mencapai Rp15.000 per dolar AS, atau lebih besar dari hasil kesepakatan pada saat Rapat Panja A sebelumnya pada awal September 2018 yang telah menetapkan besaran kurs yakni Rp14.500 dolar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa pergerakan nilai tukar rupiah dalam beberapa waktu terakhir cukup dinamis.

Sementara itu, dengan situasi yang ada saat ini mengharuskan pemerintah bersama DPR agar berhati-hati dalam menetapkan Undang-undang APBN 2019, yang lebih kredibel, lebih up to date dari angka angkanya dan mencerminkan suatu resiliensi.

Atas hal tersebut, pemerintah merasa perlu adanya revisi nilai tukar pada asumsi dasar ekonomi makro di RAPBN 2019, meskipun pada Rapat Panja A telah disepakati sebesar Rp14.500 per dolar AS.

“Karena nilai tukar kami anggap yang paling dinamis maka kami usulkan angka perubahan asumsi nilai tukar di RAPBN 2019 menjadi sebesar Rp15.000,” ujarnya, Senin (15/10/2018).

Menurutnya, besaran angka Rp15.000 tersebut diambil dari angka pertengahan dari angka yang diusulkan BI yakni dengan rentang antara Rp14.800 – Rp15.200 per dolar Amerika.

Sementara itu, terkait asumsi pertumbuhan ekonomi pemerintah tetap memasang angka sebesar 5,3% dan inflasi juga sama dengan sebelumnya tidak ada perubahan.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20181015/10/849579/pemerintah-ubah-asumsi-nilai-tukar-dalam-rapbn-2019-menjadi-rp15.000