Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik mulai hari ini, yakni 1 Januari 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Merujuk pada beleid tersebut, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat, termasuk rokok elektrik. Adapun tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Sementara itu, besaran pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok sebesar 10%.

“Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok,” bunyi Pasal 2 ayat (5).

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1), direktorat teknis yang memiliki tugas dan fungsi menangani penerimaan pajak rokok pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan rekapitulasi penerimaan pajak rokok bulan sebelumnya.

Rekapitulasi penerimaan pajak rokok bulan sebelumnya disusun dalam daftar realisasi penerimaan pajak rokok.

Direktorat teknis menyampaikan daftar realisasi penerimaan pajak rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Pajak Daerah dan Restribusi Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 hari kerja bulan berikutnya.

“Daftar realisasi penerimaan pajak rokok sebagaimana dimaksud (…) disampaikan dalam bentuk ADK,” tulisnya.

Artikel ini diambil dari:  https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-kenakan-pajak-rokok-elektrik-mulai-hari-ini-11