JAKARTA – Pemerintah kembali menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform lokapasar (marketplace). Kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menunda kebijakan tersebut.
Padahal, rencana pemungutan PPh Pasal 22 bagi seller atau merchant melalui marketplace merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan level playing field antara pedagang daring dan pedagang konvensional.
Potensi penerimaan dari kebijakan ini juga dinilai tidak terlalu besar. Berdasarkan estimasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, potensi setoran PPh Pasal 22 melalui marketplace diperkirakan mencapai sekitar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
Namun, kondisi ekonomi yang belum pulih secara optimal membuat otoritas perlu bersikap adaptif. Pemerintah akhirnya memutuskan menunda implementasi kebijakan tersebut hingga 1 November 2026, atau sekitar tiga bulan dari jadwal sebelumnya.
Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 sebelumnya telah mengalami penundaan selama lebih dari 12 bulan.
Setelah mengalami penundaan selama satu tahun, DJP pada awal Juli 2026 mengumumkan penunjukan empat marketplace, yaitu PT Tokopedia, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Shopee International Indonesia, serta PT Global Digital Niaga Tbk. (Blibli), sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online.
Keempat platform tersebut semula dijadwalkan mulai memungut PPh dari seller atau merchant pada 1 Agustus 2026. Namun, kebijakan tersebut kembali ditunda berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kebijakan Sudah Tertunda Sejak 2019
Jika ditarik lebih jauh, kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace ini sebenarnya telah mengalami penundaan sejak target implementasi pada April 2019.
Saat itu, pemerintah menunda penerapan PMK No. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
Purbaya tidak memungkiri bahwa kondisi ekonomi saat ini masih belum optimal. Faktor daya beli masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.
Terlebih, ekonomi Indonesia pada kuartal II/2026 tumbuh 5,29% secara tahunan (year on year/YoY), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada kuartal I/2026 yang mencapai 5,61%.
Apindo Nilai Penundaan sebagai Sinyal Positif
Meski kembali ditunda, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan tersebut merupakan sinyal positif yang menunjukkan sikap pemerintah yang adaptif terhadap kondisi ekonomi.
“Kami mengapresiasi Pemerintah yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan kebijakan ini dan memandang dinamika ini sebagai sinyal positif bahwa Pemerintah bersikap adaptif, memprioritaskan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, kepada Bisnis, Kamis (6/8/2026).
Menurut Siddhi, salah satu pekerjaan rumah DJP dalam waktu dekat adalah menindaklanjuti PPh yang telah terlanjur dipungut oleh keempat marketplace sejak 1 Agustus 2026.
“Tentu ada yang perlu ditindaklanjuti dengan pungutan PPh yang sudah dilakukan dalam lima hari terakhir agar dapat dipulihkan kembali ke situasi semula,” lanjutnya.
Marketplace Sudah Melakukan Persiapan
Di sisi lain, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa keempat marketplace anggotanya telah melakukan berbagai persiapan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Persiapan tersebut mencakup penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para seller.
Ketua Umum idEA Budi Primawan memastikan bahwa keempat marketplace anggota idEA akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi pemerintah setelah dilakukan penyesuaian.
Ke depan, idEA berharap pemerintah tetap menjalin koordinasi yang erat dengan industri serta melakukan sosialisasi secara berkelanjutan.
“Berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali. idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga,” terang Budi melalui siaran pers, dikutip Kamis (6/8/2026).
Penundaan Hambat Intensifikasi Pajak
Dalam pengumuman resminya, DJP menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut direncanakan kembali diterapkan mulai 1 November 2026.
Selain menunda implementasi, otoritas pajak juga akan melakukan penunjukan kembali terhadap marketplace yang bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22.
“Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, melalui pengumuman tertulis, dikutip Kamis (6/8/2026).
Inge juga menyatakan bahwa keempat marketplace yang sebelumnya telah ditunjuk akan mengembalikan PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut dari pedagang sejak 1 Agustus 2026.
Ia menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan.
Penundaan ini dinilai turut menghambat upaya intensifikasi pajak. Padahal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berulang kali menegaskan bahwa pemerintah akan mengandalkan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan tanpa harus menaikkan tarif ataupun menciptakan pungutan baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya kepada wartawan setelah menghadiri pertemuan antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan sehari sebelum rencana awal implementasi pemungutan PPh terhadap pedagang melalui empat marketplace.
Purbaya mengatakan Presiden Prabowo memerintahkan otoritas pajak agar tidak hanya mencari penerimaan dari sumber-sumber yang selama ini menjadi sasaran utama.
Namun, sekitar lima hari kemudian, Purbaya mengumumkan keputusan untuk kembali menunda kebijakan tersebut.
“Jadi gini, [pertumbuhan ekonomi] 5,29% kan belum cukup kuat. Kami ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, kami akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kami tunda,” ujar Purbaya, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, sejumlah indikator lain yang menjadi pertimbangan pemerintah antara lain tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel.
Sebelum terdapat indikasi perbaikan ekonomi yang signifikan, Purbaya memastikan pemungutan PPh terhadap pedagang di marketplace belum akan diterapkan.
“Implementasi ditunda sampai kami tentukan ke depan seperti apa. Kami lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa,” jelasnya.
Sebelumnya, Purbaya memproyeksikan ekonomi Indonesia pada paruh kedua 2026 akan tumbuh lebih tinggi. Ia bahkan memperkirakan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun dapat mencapai kisaran 5,6% hingga 6%, lebih tinggi dari target APBN sebesar 5,4%.
Bukan Pajak Baru
Kebijakan marketplace sebagai pemungut pajak sebenarnya telah lama dibahas dan dirancang oleh pemerintah.
Ketentuan tersebut bahkan sempat diterbitkan pada akhir 2018 sebelum akhirnya ditunda. Kebijakan ini pada awalnya tidak didorong oleh Kementerian Keuangan, melainkan oleh kementerian di bidang ekonomi lainnya.
Tujuan awal kebijakan tersebut adalah menciptakan keadilan antara pedagang offline dan online, atau equal playing field.
Isu tersebut mulai mencuat sekitar 2016, seiring dengan banyaknya toko offline yang tutup karena kalah bersaing dengan toko online, terutama marketplace.
Dengan demikian, tujuan awal kebijakan bukan semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara, melainkan menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha daring dan luring.
Penting pula untuk dipahami bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan dalam mekanisme pemungutan pajak.
Ke depan, mekanisme serupa berpotensi diperluas ke platform lokapasar lainnya, sebagaimana pemerintah sebelumnya memperluas penunjukan platform digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas jasa layanan digital.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260809/259/1994682/penundaan-pungutan-pph-via-marketplace-ekonomi-melambat-intensifikasi-pajak-terhambat