Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.02/2017 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tahun ini menetapkan dana operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp3,76 triliun yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan yang diambil dari dana jaminan sosial adalah 4,8% dengan jumlah nominal paling banyak Rp3,76 triliun.

“Sesuai dengan PMK ini, dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan,” katanya melalui siaran pers, Senin (5/3/2018).

Penetapan besaran dana operasional tersebut dilakukan berdasarkan penelaahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.

Nufransa memastikan dana operasional ini merupakan alokasi dana setiap tahun yang dikhususkan untuk membiayai operasional BPJS Kesehatan dan bukan digunakan untuk mendanai pembayaran manfaat jaminan sosial kepada fasilitas kesehatan, baik fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.

Dengan ditetapkannya PMK ini, operasional BPJS Kesehatan diharapkan dapat tercukupi, sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional.

Adapun PMK Nomor 209/PMK.02/2017 tentang Dana Operasional BPJS Kesehatan Tahun 2018. PMK ini diterbitkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87I2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 84 Tahun 2015.

PP tersebut mengamanatkan besaran persentase dana operasional ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Sementara itu, pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK tersebut antara lain Dasar pengenaan dana operasional BPJS Kesehatan, besaran persentase dan nominal dana operasional, monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja berikutnya, dan prosedur dan mekanisme perubahan dana operasional kesehatan.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180305/10/746062/pemerintah-anggarkan-dana-operasional-bpjs-kesehatan-2018-sebesar-rp376-triliun