PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-25/PJ/2017

TENTANG

PELAKSANAAN PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI

Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-25/PJ/2017

Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-25/PJ/2017