Bisnis.com, JAKARTA — Rendahnya pemanfaatan fasilitas investment allowance tak lepas dari kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Ketika pandemi sudah mereda, tekanan eksternal dari perekonomian global menjadi tantangan baru.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa berbagai insentif dalam menarik investasi memang belum banyak termanfaatkan pada 2020 dan 2021, termasuk investment allowance. Pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian turut membuat investor menahan diri dalam menggelontorkan dana.
Menurutnya, kondisi paling berat terjadi pada 2020 karena investor perlu menunggu untuk mempelajari bagaimana perkembangan penyebaran virus baru terhadap perekonomian. Tekanan ternyata tidak terjadi pada tahun itu saja, karena pada 2021 mutasi Covid-19 terjadi dan penularan kembali melonjak.
Yusuf menjelaskan bahwa meskipun awal 2021 terjadi pemulihan ekonomi, pada kuartal kedua setelah lebaran terjadi kenaikan kasus Covid-19. Hal tersebut akhirnya berdampak terhadap berubahnya tren pemulihan ekonomi periode Juli sampai Oktober 2021.
“Ini yang saya kira mempunyai peran dalam minimnya penggunaan insentif investasi pada 2020 dan 2021. Selain itu, pada kedua tahun tersebut peraturan mengenai kelanjutan reformasi struktural belum sepenuhnya keluar, meskipun omnibus law disahkan pada November 2020, tetapi setelahnya masih menunggu aturan-aturan turunan atau teknis yang lebih detil,” kata Yusuf kepada Bisnis, Selasa (12/7/2022) sore.
Dia pun menilai bahwa untuk menarik investasi lebih besar, pemerintah perlu memperkuat dan memperbaiki kebijakan di berbagai lini. Agenda reformasi struktural pun harus terus berjalan, agar dapat memastikan regulasi yang ada berjalan tanpa perubahan yang sangat signifikan.
“Karena ketika kita berbicara regulasi ini kan berbicara kekepastian, dan ketika regulasinya berubah ini berarti muncul ketidakpastian. Kondisi ketidakpastian itulah yang kerap kali dihindari investor, baik investor baru maupun lama,” katanya.
Investment allowance tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya.
Aturan itu berlaku sejak Maret 2020. Insentif tersebut berlaku selama enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi, dengan pengurangan penghasilan neto masing-masing 10 persen per tahun. Penanaman modal di industri padat karya bisa memperoleh insentif pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat bahwa pada 2020 hanya dua wajib pajak yang mengajukan fasilitas investment allowance. Tahun berikutnya, hanya tiga wajib pajak yang memanfaatkan insentif itu.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220712/259/1554215/pandemi-covid-19-jadi-biang-minimnya-pemanfaatan-investment-allowance-setuju.