Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah fitur pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik ke email (surat elektronik) wajib pajak.
Hal ini tertuang dalam pengumuman di laman resmi otoritas pajak yang diterbitkan pada Selasa (10/11/2020) kemarin.
Fitur ini akan memudahkan WP. Pasalnya, saat wajib pajak membutuhkan NPWP Elektronik untuk dapat disalin atau dicetak, mereka tinggal mengecek di surat elektroniknya (surel).
Adapun mekanisme pemanfaatan fitur ini dapat dilakukan dengan menggunakan 4 langkah.
1. Wajib pajak login pada laman pajak.go.id.
2. Wajib pajak yang berhasil login akan diarahkan secara otomatis ke menu “Informasi” (atau klik tab “Informasi”) yang memuat preview NPWP Elektronik
3. Wajib pajak menekan tombol “kirim e-mail” pada menu “Informasi” tersebut.
4. Wajib pajak akan menerima NPWP Elektronik pada email.
Seperti diketahui, kemudahan bagi WP merupakan salah satu konsentrasi Kementerian Keuangan. Dengan kemudahan tersebut, pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan pada ujungnya akan mendorong peningkatan penerimaan pajak.
Peningkatan penerimaan pajak tersebut kelak akan memperbaiki kinerja rasio pajak Indonesia yangdl dalam kajian OECD selalu terendah di Kawasan Asia Pasifik.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20201111/259/1316256/npwp-elektronik-bisa-dikirim-via-email-ini-caranya