Edisi September 2024
Pemotongan PPh Rumah Sakit Swasta: Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Peraturan Pajak
Pada edisi Agustus 2024, kami telah membahas mengenai transaksi RS yang merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain menjadi Objek PPN, transaksi tersebut juga merupakan Objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini menjadikan RS berperan sebagai pemotong PPh. Mulai dari penggunaan jasa pengelolaan parkir, pembayaran royalti, hingga pembangunan RS, setiap aspek ini memiliki aturan pajak yang harus dipatuhi. Pemotongan PPh yang benar, penting untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran operasional serta keuangan.
Dalam edisi kali ini, kami mengulas peran RS swasta sebagai pemotong PPh, baik dalam transaksi domestik maupun internasional. Dengan demikian, RS dapat memastikan kelancaran kewajiban membayar pajak dengan baik, mengurangi risiko denda dan sanksi hukum, dan berkontribusi pada peningkatan tax ratio Indonesia.