Edisi Agustus 2024

Kenali dan Ketahui: Kenaikan Tarif dan Perubahan Objek PPN di Rumah Sakit Swasta

Pemerintah telah merencanakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025, dengan perubahan tarif ini, Wajib Pajak diharapkan untuk mempersiapkan diri, karena dampaknya akan langsung dirasakan oleh Pengusaha dari berbagai sisi. Pada tahun 2023, penerimaan pajak memberikan kontribusi sebesar 80,4% dari seluruh penerimaan APBN, PPN menduduki peringkat kedua sebagai penyumbang penerimaan tersebut.

Namun secara pengukuran tax ratio, Indonesia, masih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lainnya sehingga Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan tax ratio tersebut dengan berbagai cara termasuk peningkatan tarif PPN dengan harapan akan meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan publik di Indonesia.

Sejak berlakunya Omnibus law dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan selain perubahan tarif PPN terdapat beberapa perubahan lainnya termasuk apa saja yang semula tidak dikenai PPN menjadi dikenai PPN. Salah satu yang terimbas adalah jasa pelayanan kesehatan. Pada edisi kali ini kami akan membahas apa saja objek PPN pada jasa kesehatan, khususnya rumah sakit.

Bagikan