Bisnis.com, JAKARTA — Penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak tampaknya kerap ditemui di masyarakat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Wajib Pajak (WP) untuk mewaspadai segala macam penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.

Peringatan itu diterbitkan oleh otoritas pajak sehubungan dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan sebagai “call center Ditjen Pajak”. Modus yang ditemukan di antaranya dengan meminta informasi kepada masyarakat berupa data Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain.

Terkait hal itu, Ditjen Pajak menyampaikan penegasan bahwa mereka sama sekali tidak melakukan permintaan informasi KTP dan identitas lain kepada masyarakat melalui “call center Ditjen Pajak”.

Ditjen Pajak juga memastikan bahwa hanya memiliki saluran komunikasi berupa Contact Center di nomor (021) 1500200, yang biasa disebut KringPajak. Melalui Contact Center ini, petugas pajak memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.

Otoritas pajak juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data WP, maka diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Bagi masyarakat atau WP yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, dapat langsung membuka laman resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id atau hubungi KringPajak di 1500200.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180924/10/841357/navigasi-pajak-waspadai-penipuan-mengatanamaskan-call-center-ditjen-pajak