KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) menilai perlunya peningkatan pengawasan untuk meningkatkan kinerja koperasi secara nasional. Berdasarkan data Kemkop UKM, dari 152.714 koperasi yang aktif terdapat 72.000 koperasi memerlukan pembinaan.

Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengatakan, pengawasan koperasi, berperan penting dalam menjaga kelangsungan usaha koperasi agar sesuai dengan prinsip dan kaidah perkoperasian sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Koperasi sekunder bisa memaksimalkan peranannya menjadi pembina, pengawas, serta pemersatu anggotanya maupun sebagai sarana intermediasi. Misalkan ada anggota dalam hal ini koperasi yang kelebihan dana, dapat disalurkan ke koperasi lain yang kekurangan dana,” ujar Puspayoga dalam keterangan tertulis, (26/10).

Menurut Puspayoga, hasil-hasil pengawasan itu nantinya akan disampaikan kembali ke koperasi untuk mendapat feedback perbaikan dan juga disampaikan ke Deputi terkait untuk mengisi kekosongan pembinaan yang diperlukan.

Puspayoga mengatakan, peran pembinaan dan juga dalan konteks pengawasan inilah yang diharapkan dapat dilakukan oleh koperasi sekunder, selaku kumpulan badan hukum usaha.

“Harapannya terjadi sinergi positif antara upaya yang dilakukan gerakan koperasi dalam hal ini koperasi sekunder dan pemerintah untuk mewujudkan koperasi dan UMKM yang maju, mandiri dan berdaya saing,” ujarnya.

Saat ini, berdasarkan online data system (ODS) Kemkop UKM jumlah koperasi sekunder di Indonesia ada 1.303 koperasi, dengan jumlah yang aktif sebanyak 924 koperasi.

 

Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/menkop-ukm-72000-koperasi-masih-butuh-pembinaan