Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mulai mengimplementasikan program Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet) secara penuh di seluruh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai pada 1 Januari 2019.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan bahwa otomasi sistem pelayanan merupakan hal yang tidak bisa lagi ditunda, apalagi di tengah perkembangan teknologi informasi yang bergerak dengan cepat dan revolusi industri 4.0 yang mengedepankan otomasi sistem dalam berbagai bidang kegiatan.

“Hal tersebut mendorong DJBC untuk melakukan peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan layanan kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa,” kata Heru Senin (17/12/2018).

Heru mengungkapkan bahwa pengembangan sistem PDE Internet oleh DJBC telah dilaksanakan sejak 2016. Pada tahap awal, sistem yang mampu memfasilitasi pertukaran data antara pengguna jasa kepabeanan dan DJBC di seluruh wilayah Indonesia, telah diimplementasikan secara bertahap di 70 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Sementara itu, PDE Internet juga telah diimplementasikan di 83 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen manifes baik inward maupun outward. DJBC berencana melanjutkan penerapan PDE Internet secara penuh terhadap 13 kantor pelayanan pada 2019.

Dalam rangka penerapan tersebut, secara bertahap sejak Agustus 2018 telah dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain sosialisasi dan pelatihan instalasi kepada para pegawai, pengguna jasa termasuk perusahaan dan asosiasi, importir, eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan, serta sosialisasi dan evaluasi implementasi PDE Internet PIB dan PEB di 13 kantor pelayanan dan 5 kantor pelayanan pendukung.

Salah satu agenda Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) adalah pembangunan smart customs and excise system yang merupakan program yang didesain untuk menjawab tantangan masyarakat khususnya para pengguna jasa untuk menciptakan proses bisnis yang cepat, transparan, efektif, dan efisien.

Sebagai bagian dari smart customs and excise system, penggunaan PDE Internet ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelayanan ekspor dan impor, menciptakan equal treatment kepada pengguna aplikasi ekspor, impor serta manifes, serta memiliki cakupan sistem lebih luas sehingga waktu dan tempat tidak terbatas untuk melakukan pengiriman data.

Heru menambahkan bahwa penerapan secara penuh PDE Internet di seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan DJBC merupakan komitmen nyata dalam pelaksanaan reformasi dan menjawab tuntutan zaman. Perubahan ini tentu ditujukan untuk menciptakan tata niaga yang lebih lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan.

“DJBC juga mengharapkan kerja sama baik dari Kementerian atau Lembaga terkait, serta para pengguna jasa untuk dapat segera mengimplementasikan program ini untuk guna mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia yang makin baik,” ujar Heru.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20181217/259/870485/layanan-kepabeanan-cukai-mulai-2019-pelaporan-harus-online