Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sampai Minggu kemarin sebanyak 1,2 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa angka ini belum merepresentasikan jumlah WP yang telah lapor SPT. Pasalnya, penyampaian SPT secara manual belum diketahui berapa jumlah WP yang masih memanfaatkannya.

“Baru yang e-filing, karena yang manual sumber datanya berbeda,” kata Yoga di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Yoga menjelaskan, awal Maret nanti otoritas pajak akan melakukan pembaruan data untuk mengetahui jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT.

“Nanti di awal Maret meningkat pesat, biasanya begitu,” ungkapnya.

Dalam catatan Bisnis, target kepatuhan formal wajib pajak pada 2019 tetap berada di angka 80% dari jumlah WP yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Kendati belum final, namun angka itu dipilih karena tahun lalu rasio kepatuhan formal WP tercatat anjlok.

Jumlah WP yang tercatat pada tahun 2019 sekitar 43 juta dengan 18 juta atau 39% dari total WP wajib menyampaikan SPT. Dengan total WP yang wajib SPT sebanyak 18 juta, target WP yang wajib lapor SPT sebanyak 14,4 juta.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190225/259/893221/lapor-spt-baru-12-juta-wp-yang-lapor-via-e-filing